Sebanyak 24 Provinsi Usulkan Penyesuaian Wilayah Tambang

Sebanyak 24 provinsi mengusulkan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 kepada pemerintah pusat.

Sebanyak 24 Provinsi Usulkan Penyesuaian Wilayah Tambang
Ilustrasi tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 24 provinsi mengusulkan penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 kepada pemerintah pusat.

Ke-24 provinsi tersebut yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kepulauan Maluku, Papua, dan Papua Tengah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyampaikan bahwa pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan didasarkan pada usulan Menteri ESDM yang bersumber dari usulan gubernur.

Usulan tersebut telah melalui proses koordinasi dengan bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara untuk dapat diusahakan sebagai kegiatan usaha pertambangan.

“Pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan ini berasal dari usulan gubernur yang telah dikoordinasikan dengan bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi mineral dan batu bara," ujar Yuliot dalam Raker dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Kamis (29/1).

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa wilayah pertambangan merupakan bagian dari wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar penetapan kegiatan usaha pertambangan,” imbuhnya.

Dari hasil klarifikasi kepada para gubernur, tercatat sebanyak 24 provinsi yang mengajukan permohonan perubahan disertai kelengkapan data. Sementara itu, 13 provinsi lainnya tidak menyampaikan data pendukung sebagaimana yang diminta.

“Sedangkan 13 provinsi lainnya tidak menyampaikan, sehingga bagi provinsi yang tidak melengkapi data, wilayah pertambangannya ditetapkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” beber Yuliot.

Adapun provinsi yang tidak mengajukan permohonan penyesuaian wilayah pertambangan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Bali.

Artikel Terkait